Jumat, 02 November 2012

Mutu Pelayanan Kebidanan Bentuk Program Menjaga Mutu

A. Mutu Pelayanan Kebidanan Tergantung dari unsur pelayanan kesehatan yang lebih diprioritaskan sebagai sasaran program menjaga mutu dapat dibedakan atas tiga macam: 1. Program menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance) Prinsip Dasar PERIJINAN Kelayakan untuk melaksanakan kegiatan (standar input) AKREDITASI Proses pelaksanaan pemenuhan standar pelayanan (standar input, proses dan output/outcome) STANDARD Persyaratan dan criteria yang dilakukan oleh profesi terkait SERTIFIKASI Kompetensi seseorang atau kelayakan peralatan Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, program dititik beratkan pada standar masukan dan standar lingkungan. Prinsip pokok dari program ini sering tercantum dalam banyak peraturan perundangan, beberapa diantaranya yang terpenting adalah: 1. Standarisasi (standardization) Untuk dapat menjamin mutu dari pelayanan kesehatan, maka izin penyelenggaraan juga diberikan pada institusi yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Lazimnya mencakup; tenaga kerja, organisasi, manajemen, fasilitas, peralatan. 2. Perizinan (licensure) Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu mutu berarti mutu pelayanan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberkan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang memenuhi persyaratan Mengapa harus ijin? 1. Fungsi pengaturan dan pengendalian pemerintah 2. Aspek perlindungan hokum 3. Kompetensi dan kewenangan 4. Mengurangi pelayanan dibawah standar 5. Memacu profesionalisme, efisiensi Ijin Diberikan 1. Tenaga kesehatan/tenaga kerja : praktek tenaga medis, praktek bidan, ijin kerja asing. Ijin kerja malam bagi wanita dan lain-lain. 2. Institusi/sarana kesehatanRS, balai pengobatan, rumah bersalin, apotik, laboratorium dan lain-lain 3. Penggunaan peralatan : ijin penggunaan radioaktif,, radiologi, ijin boller, ijin genset, dan lain-lain. 3. Sertifikasi (certification) Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada suatu institusi atau tenaga pelaksana yang benar-benar telah dan atau tetap memenuhi persyaratan. 4. Akreditasi (accreditation) Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secar bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Program menjaga mutu konkuren (concurrent quality assurance) Program menjaga mutu konkuren adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Perhatian utama ditujukan pada unsure proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis dan non medis yang dilakukan. Program menjaga mutu konkuren ini paling sulit dilakukan karena ada faktor tenggang rasa kesejawatan. Kecuali apabila kebetulan menyeenggarakan pelayanan kesehatan dalam satu team. Atau kesejawatan (peer group) yang bertaggung jawab penyelenggaraan program menjaga mutu di institusi kesehatan masing-masing. Program menjaga mutu retrospektif (retrospective quality assurance) Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang diselenggrakan setelah pelayanan kesehatan. Fokus utama adalah lebih ditujukan pada keluaran (output) yakni memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar